PENYIMPANAN DOKUMEN RAHASIA NEGARA HARUS DIPERBAIKI
18-06-2009 /
KOMISI I
Komisi I DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Rahasia Negara. Rapat Kerja kelanjutan pembahasan itu dipimpin Ketua Komisi I Theo L Sambuaga (F-PG) didampingi Wakil Ketua Sidarto Danusubroto (F-PDIP) dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang didampingi Staf Ahli Menhan Agus Brotosusilo di ruang rapat Komisi I, Kamis (18/6).
Sidarto Danusubroto dalam pertemuan itu menilai sistim penyimpanan dokumen negara di Indonesia masih lemah. Menurutnya banyak dokumen negara yang sifatnya sangat penting dalam perkembangan politik nasional telah hilang.
“Dokumen sejarah bangsa Indonesia banyak yang hilang,†katanya seraya mencontohkan hilangnya Supersemar.
Ia menilai dokumen negara seperti Supersemar merupakan rahasia negara pada waktu itu. Menurutnya seharusnya penyelenggara negara waktu itu dapat menjalani proses hukum karena telah menghilangkan dokumen negara yang sangat penting.
Kedepan, Sidarto berharap RUU Rahasia Negara dapat mewadahi hal-hal seperti diatas. Ia berharap dokumen-dokumen negara dapat di simpan dengan baik.
“Ada semangat untuk mewadahi hal-hal yang pernah dialami supaya tidak terulang,†katanya.
Joko Susilo (F-PAN) mengusulkan supaya ada mekanisme yang lebih baik dalam pengiriman dokumen negara yang sifatnya rahasia. Ia mencontohkan pengiriman rahasia negara yang dilakukan lewat sandi-sandi sebaiknya langsung dikirimkan kepada penerima.
“Ketika mengirim rahasia negara melalui sandi-sandi harus dijawab dengan sandi-sandi, bukan melalui kedutaan,†ujar Joko.
Menurutnya dengan mengirimkan langsung tanpa melalui kedutaan, pesan rahasia yang diterima atau dikirmkan dinilainya lebih terjaga.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Pertahanan Agus Brotosusilo menjelaskan RUU Rahasia Negara sudah mencoba secara umum agar tidak ada dokumen negara yang hilang.
“Akuntabilitasnya jelas. Pada periode-periode tertentu harus diumumkan sehingga bila ada yang kurang atau hilang akan ketahuan,†jelasnya.
Lebih jauh, Agus menjelaskan sampai saat ini belum ada yang mengatur subyek-subyek rahasia negara. Namun demikian, menurutnya dalam RUU Rahasia Negara, bila terjadi kelalaian jelas siapa yang bertanggungjawab.
“Dalam RUU ini jelas siapa yang bertanggungjawab,†katanya. (bs)